Enter your keyword

Sistem Penilaian

Penilaian terhadap mahasiswa tahun pertama didasarkan pada beberapa komponen, antara lain: Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), kuis, tugas, dan kehadiran dalam perkuliahan. Bobot masing-masing komponen ditetapkan oleh dosen pengajar melalui rapat koordinasi pengampu mata kuliah.

Secara umum, nilai UTS dan UAS dinyatakan dalam skala 0 hingga 100. Sementara itu, nilai akhir mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf, dengan konversi sebagai berikut:

  • A (4,00): Amat baik
  • AB (3,50): Antara baik dan sangat baik
  • B (3,00): Baik
  • BC (2,50): Antara cukup dan baik
  • C (2,00): Cukup
  • D (1,00): Hampir cukup
  • E (0,00): Kurang/gagal
  • T (-): Tunda (belum lengkap)

Selain bentuk penilaian di atas, dosen juga dapat menetapkan nilai akhir dengan kriteria Lulus (P) atau Tidak Lulus (F), sesuai dengan rencana pembelajaran mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum program studi.

Nilai akhir mata kuliah dicatat oleh dosen penanggung jawab pada formulir Daftar Nilai Akhir (DNA) yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan ITB. Mahasiswa yang memperoleh nilai T (Tunda) wajib segera menghubungi dosen pengampu untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Apabila hingga waktu Penggantian Rencana Studi (PRS) pada semester berikutnya nilai T belum diperbarui, maka secara otomatis nilai tersebut akan berubah menjadi E. Mahasiswa diharapkan memperhatikan batas waktu penyelesaian nilai T sebagaimana tercantum dalam Kalender Akademik ITB.

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mencerminkan prestasi akademik mahasiswa dalam kurun waktu tertentu, dihitung berdasarkan nilai akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh. Jika mahasiswa mengulang suatu mata kuliah, nilai yang digunakan dalam perhitungan IPK adalah nilai terakhir, tanpa mempertimbangkan nilai sebelumnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk mata kuliah pengganti yang diambil sebagai pengganti mata kuliah lain.

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila memenuhi ketentuan berikut:

  1. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah semester pertama yang disyaratkan, tanpa memiliki nilai E, T, atau F.
  2. Telah menuntaskan seluruh mata kuliah wajib sesuai kurikulum program studi, tanpa memiliki nilai D, E, T, atau F.
  3. Memiliki IPK minimal 2,00.
  4. Telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan oleh ITB.
  5. Telah ditetapkan kelulusannya melalui Rapat Yudisium ITB.
Satuan Kredit Semester (SKS)

Satuan Kredit Semester (SKS) merupakan ukuran beban belajar yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam proses pembelajaran. Satu (1) SKS setara dengan 45 (empat puluh lima) jam kegiatan akademik mahasiswa per semester.

Beban belajar tersebut mencakup berbagai bentuk pembelajaran, antara lain: kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik lapangan, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, kewirausahaan, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lainnya yang diakui sebagai bagian dari SKS sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan kurikulum.

X